Skip to content
Juni 11, 2026
  • Instagram
  • YouTube
  • Tiktok
  • Twitter
Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Gerbang Cendrawasih

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sekilas Pandang
    • Arti Lambang Daerah
    • Sejarah
  • JDIH
  • POTENSI
  • KABUPATEN
    • Kabupaten Nabire
    • Kabupaten Mimika
    • Kabupaten Paniai
    • Kabupaten Deiyai
    • Kabupaten Intanjaya
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Puncak
    • Kabupaten Dogiyai
  • INSTANSI
    • BIRO
      • Biro Hukum
    • DINAS
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kesehatan P2KB
      • Dinas Kominfo
      • DPMPTSP
      • Dinas Pendidikan
    • BADAN
      • BPPKAD
      • BAPPERIDA
      • BKPSDM
    • SEKRETARIAT
      • MRP
    • INSPEKTORAT
    • RUMAH SAKIT
  • E-GOV APP
    • SIPD PPT
    • RAP OTSUS
    • e-Dalevbang
    • SIKAP OAP
    • SIMPEG
    • TAKAH
    • e-Absensi
    • SIMANJA
    • SAKTI
    • ASiKeMPat
    • SISDA OAP
    • E-OFFICE
  • PPID
  • PUBLIKASI
    • Dokumen Keuangan
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
Live
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 3
  • Gubernur Papua Tengah minta ASN hindari Pelanggaran Kode Etik Perkawinan
  • Kepegawaian

Gubernur Papua Tengah minta ASN hindari Pelanggaran Kode Etik Perkawinan

admin Desember 3, 2025 3 minutes read
IMG-20251203-WA0431

Nabire — Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu untuk menghindari pelanggaran kode etik perkawinan yang berujung pada pemberian sanksi berat.

 

Pesan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos.,M.KP dalam sambutannya mewakili Gubernur Meki Nawipa saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN di Wilayah Provinsi Papua Tengah yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Rabu, 3 Desember 2025 di Nabire.

“Soal status perkawinan ASN kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS. Jadi ingat, tidak boleh kawin dua,” kata Ukkas.

 

Menurut Ukkas, selain terkait perkawinan, pelanggaran kode etik bagi ASN di Papua Tengah sebenarnya sangat banyak. Mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik.

“Marilah dari sekarang kita disiplinkan diri agar mencega semua pelanggaran ini. Terima kasih kepada narasumber dari BKN IX Jayapura yang sudah hadir membagikan materi. Saya minta peserta, pulang sosialisasi buatlah laporan dan bagikan informasi di setiap OPD supaya karakter ASN terbina. Ke depan sosialisasi ini harus lebih masif lagi,” katanya.

 

Auditor Manajemen ASN Ahli Madya pada Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura Wilson Frenky Mandowen, SE,M.Si dalam materinya mengatakan, salah satu kode etik yang seringkali dilanggar ASN di Papua persoalan perkawinan.

Pelanggaran jenis ini mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait izin kawin dan cerai, pelanggaran disiplin seperti tidak melapor pernikahan atau perceraian, poligami tanpa izin, atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawanin dan Perceraian bagi ASN jo PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Peceraian PNS khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan ayat (2) Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

 

“PNS yang bercerai tanpa izin, tidak melaporkan perceraiannya paling lambat satu bulan setelah perceraian, beristri lebih dari satu orang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pekabat, menjadi istri kedua ketiga atau keempat, dan melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan akan dijatuhi salah satu satu hukuman disiplin tingkat berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Saya mohon bapak ibu ASN di Papua Tengah untuk menghindarinya,” kata Mandowen.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialiasi Sem Renmaur, SH dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh ASN di Papua Tengah mengenai ketentuan, batasan, dan kewajiban dalam hal perkawinan dan perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.

 

“Kita berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan ASN mengenai ketentuan kode etik dan perilaku ASN supaya mencegah pelanggaran. Dengan demikian, ikut menjaga citra baik, kinerja dan integriras ASN Papua Tengah,” katanya.

 

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris BKPSDM Papua Tengah Yudi Heriyanto, A.P.MM, para Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang, dan diikuti perwakilan Bagian Kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. (*)

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemprov Papua Tengah Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025
Next: Dukcapil Papua Tengah gelar Nikah Massal sekaligus penerbitan Adminduk di distrik Teluk Kimi – Nabire 

Related Stories

IMG-20260413-WA0161
  • Kepegawaian

BKPSDM Papua Tengah Kumpulkan Bagian Kepegawaian Dari 32 OPD Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Efektif

admin April 13, 2026
IMG-20260410-WA0034
  • Kepegawaian

Serahkan 70 SK PNS TH K2, Kepala BKPSDM Papua Tengah: “Harus Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu”

admin April 10, 2026
IMG-20260309-WA0095
  • Kepegawaian

Kepala LAN RI: “ASN di Tanah Papua Harus Tingkatkan Kompetensi Agar Maksimal Layani Masyarakat”

admin Maret 9, 2026

Banner Info

Konten Kominfo

Survey pengunjung

Polling Form (#3)

BesucherZaehler.co

You may have missed

file_0012345555
  • Pemerintahan

Amankan Data Pemerintah, Pemprov Papua Tengah Perkuat Sistem Siber dan Tingkatkan Kesiapan Aparatur

admin Juni 9, 2026
IMG-20260603-WA0042
  • Kesehatan

Wujudkan Program Gubernur, Dinkes Papua Tengah Perkuat Kompetensi Nakes Lewat OJT di Paniai

admin Juni 3, 2026
IMG-20260603-WA0113
  • Pembangunan

Kemajuan Pembangunan Kantor Pemerintah Papua Tengah Sudah 20 Persen, Target Rampung 2026

admin Juni 3, 2026
IMG-20260529-WA0160
  • Pendidikan

Kepala Disdikbud Papua Tengah Bagikan Strategi Efektif Atasi Anak Tidak Sekolah

admin Mei 29, 2026
  • Instagram
  • YouTube
  • Tiktok
  • Twitter
Copyright © Papuatengahprov.go.id 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.