NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) secara resmi menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Nabire, Jumat, (31/7/2026). Kesepakatan ini menjadi bukti kemitraan yang kokoh antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan, bahwa persetujuan ini bukan sekadar pemenuhan amanat undang-undang, melainkan pernyataan komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami sepakat bahwa pertanggungjawaban ini adalah cermin tanggung jawab kita bersama kepada rakyat Papua Tengah. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi landasan utama dalam setiap langkah pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Gubernur yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah Silwanus Sumule.
Berdasarkan data yang diaudit, capaian kinerja keuangan tahun 2025 menunjukkan: pendapatan daerah Rp4,126 triliun atau 101,46%, PAD Rp601,70 miliar atau 114,50%, belanja Rp3,781 triliun atau 78,57%, serta surplus anggaran Rp345,19 miliar dan SiLPA Rp1,429 triliun. Kedua belah pihak sepakat menjadikan angka-angka ini sebagai dasar evaluasi sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki kelemahan, terutama dalam mempercepat serapan belanja modal yang saat ini baru mencapai 61,92%.

Ketua DPRPT Delius Tabuni menyambut baik kesepakatan tersebut dan menegaskan komitmen dewan untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi pembahasan, antara lain perbaikan perencanaan anggaran, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengawasan agar program pembangunan tepat sasaran, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan Orang Asli Papua .
Komitmen besar yang disepakati bersama meliputi:
✅ Menjaga transparansi penuh dalam setiap pengelolaan anggaran
✅ Mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa membebani rakyat
✅ Mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar
✅ Memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara adil di seluruh wilayah Papua Tengah
✅ Menguatkan sinergi antar lembaga demi kemajuan daerah yang berkelanjutan
Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRPT bertekad terus menjaga kepercayaan masyarakat serta menjadikan pengelolaan keuangan daerah sebagai instrumen utama mewujudkan Papua Tengah yang sehat, cerdas, dan sejahtera. (*)

