Skip to content
Mei 3, 2026
  • Instagram
  • YouTube
  • Tiktok
  • Twitter
Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Gerbang Cendrawasih

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sekilas Pandang
    • Arti Lambang Daerah
    • Sejarah
  • JDIH
  • POTENSI
  • KABUPATEN
    • Kabupaten Nabire
    • Kabupaten Mimika
    • Kabupaten Paniai
    • Kabupaten Deiyai
    • Kabupaten Intanjaya
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Puncak
    • Kabupaten Dogiyai
  • INSTANSI
    • BIRO
      • Biro Hukum
    • DINAS
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kesehatan P2KB
      • Dinas Kominfo
      • DPMPTSP
      • Dinas Pendidikan
    • BADAN
      • BPPKAD
      • BAPPERIDA
      • BKPSDM
    • SEKRETARIAT
      • MRP
    • INSPEKTORAT
    • RUMAH SAKIT
  • E-GOV APP
    • SIPD PPT
    • RAP OTSUS
    • e-Dalevbang
    • SIKAP OAP
    • SIMPEG
    • TAKAH
    • e-Absensi
    • SIMANJA
    • SAKTI
    • ASiKeMPat
    • SISDA OAP
    • E-OFFICE
  • PPID
  • PUBLIKASI
    • Dokumen Keuangan
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
Live
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 31
  • Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Pemekaran 10 OPD Baru di Papua Tengah
  • Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Pemekaran 10 OPD Baru di Papua Tengah

admin Juli 31, 2025 4 minutes read
IMG_20250731_221115_177

Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si -- Foto: Humas Setda Provinsi Papua Tengah

NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memekarkan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Tengah (DPRD PT).

“Beberapa OPD sekarang mengurusi terlalu luas bidang kerja mengakibatkan beberapa masalah seperti, kualitas kerja untuk urusan tertentu tidak maksimal, menurunnya kualitas pelayanan untuk urusan tertentu, beban kerja yang tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan, fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya,” kata Wagub Deinas Geley.

Pernyataan itu disampaikan Geley saat sambutannya pada Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD di Aula Kantor DPRD Papua Tengah, Kamis, (31/7/2025).

Sebagai contoh, kata Geley, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dengan luasnya bidang kerja seperti ini, yang mengurusi pertanian, peternakan, pangan, kelautan dan perikanan, jika pimpinan perangkat daerahnya hanya memfokuskan kepada satu bidang kerja saja, maka bidang kerja lain akan terabaikan dan tentu saja akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan tersebut.

Menurut Wagub Deinas Geley, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah harus ditetapkan  dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.

“Karena itu, kami mendorong Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Perdasi. Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu kita memberikan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Politisi PAN ini menjelaskan, ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini, baik karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, yang memerintahkan untuk membentuk perangkat daerah yang belum kita miliki saat ini dan faktor kebutuhan daerah.

Misalnya, Geley menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Permendagri ini disebutkan bahwa untuk sekretariat daerah yang memiliki tipe A, memiliki sembilan Biro.

“Sekretariat Daerah Provinsi Papua tengah adalah sekretariat daerah tipe A sesuai dengan hitungan sesuai formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sehingga membutuhkan 9 (sembilan) biro, dari yang selama ini kita memiliki hanya 6 (enam) biro saja,” urainya.

Adapun sepuluh (10) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang siapkan dimekarkan dengan nomenklatur yang baru, yakni:

1. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan berubah menjadi:
Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Pekerbunan dan Peternakan
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi:
Dinas Pendidikan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

3. Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja berubah menjadi:
Satuan Polisi Pamong Praja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.

4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan berubah menjadi:
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan

5. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berubah menjadi:
Dinas Kesehatan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

6. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral berubah menjadi:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

7. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berubah menjadi:
Dinas Sosial
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

8. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah menjadi:
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

9. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah berubah menjadi:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Riset dan Inovasi Daerah

10. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah.

“Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, dalam Ranperdasi ini, pembentukan perangkat-perangkat daerah yang ada dalam Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan,” tegas Geley.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah dr. Silwanus Soemoele, Sp.OG(K),MH.Kes dan para pimpinan OPD. (*)

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Wagub Papua Tengah Tegaskan Administrasi Boleh Pisah, Tapi Kita Orang Asli Papua Tetap Satu
Next: Sejak Hari Ini, Papua Tengah Mulai Bergerak Singkirkan Malaria dari Seluruh Pelosok

Related Stories

MVIMG_20260430_155550
  • Papua Tengah

Pembangunan Harus Berbasis Hasil dan Pro-Rakyat, Tegas Gubernur Papua Tengah Saat Tutup Musrenbang Otsus dan RKPD 2027

admin April 30, 2026
IMG-20260424-WA0107
  • Papua Tengah

Bangun DOB Lebih Maju, Pemprov Papua Tengah Ajak Pemuda Katolik Berkolaborasi  

admin April 24, 2026
IMG-20260422-WA0240
  • Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah: 36 Raperda Sebagai Harapan Rakyat Demi Masa Depan

admin April 23, 2026

Banner Info

Konten Kominfo

Survey pengunjung

Polling Form (#3)

BesucherZaehler.co

You may have missed

IMG-20260502-WA0060
  • Pendidikan

Hardiknas 2026: Tiga Kunci Penguatan Pendidikan Inklusi Versi Gubernur Papua Tengah

admin Mei 2, 2026
MVIMG_20260430_155550
  • Papua Tengah

Pembangunan Harus Berbasis Hasil dan Pro-Rakyat, Tegas Gubernur Papua Tengah Saat Tutup Musrenbang Otsus dan RKPD 2027

admin April 30, 2026
IMG-20260428-WA0042
  • Perencanaan

Musrenbang Otsus Papua Tengah dan RKPD Papua Tengah 2027, Gubernur Meki Paparkan Data dan Filosofi Alam

admin April 28, 2026
IMG-20260425-WA0075-123
  • Keagamaan

Gubernur Papua Tengah Resmikan Pesantren Riyadhul Qur’an, Launching SMP-SMA dan Tekankan Integritas Data

admin April 25, 2026
  • Instagram
  • YouTube
  • Tiktok
  • Twitter
Copyright © Papuatengahprov.go.id 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.