Oktober 16, 2026

OTSUS

Publikasi Informasi Dana Otsus Papua Tengah

TIM PENGELOLA PUBLIKASI INFORMASI DANA OTONOMI KHUSUS PAPUA TENGAH

PUBLIKASI INFORMASI DANA OTONOMI KHUSUS PAPUA TENGAH

IMPLEMENTASI INPRES 107/2025 RAPPP DI PROVINSI PAPUA TENGAH

  1. Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi

2. Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi

3. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

4. Penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Bagi Tenaga Kesehatan Papua Termasuk Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Khususnya di Daerah Terpencil

5. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi

6. Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi

7. Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan,Peningkatan Peran serta OAP

8. Penyelenggaraan Jaminan Keamanan Bagi Tenaga Kesehatan, Khususnya di Daerah Terpencil dan-atau Rawan Konflik

9. Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Rangka Promotif Preventif Tingkat

10. Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya Sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

11. Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

12. Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

13. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua

14. Penyediaan Biaya Pendidikan Bagi OAP

15. Penjaminan Keamanan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten-Kota Sesuai dengan Kewenangannya

16. Pengelolaan Pendidikan Khusus

17. Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Tambahan

18. Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi

19. Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil

20. Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten-Kota

21. Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas

22. Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi

23. Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

24. Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman

25. Penataan Prasarana Pertanian

26. Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian

27. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan

28. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi

29. Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten-Kota

30. Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha menjadi Usaha Menengah

31. Kemitraan Usaha Nasional

32. Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

33. Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi

34. Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan

35. Pemasaran Pariwisata dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi

36. Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan

37. Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih-Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi

38. Penetapan Pemberian Fasilitas-Insentif Dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Provinsi

39. Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi

40. Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur

41. Memfasilitasi Kemitraan Usaha Melalui Rantai Pasok antara Usaha Besar, Usaha Menengah, dengan Usaha Kecil dan Usaha Mikro untuk Mempercepat Transformasi UMKM dalam Meningkatkan Skala Usaha

42. Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan

43. Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada Dalam (satu) Daerah Provinsi

44. Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi

48. Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten-Kota

51. Pencegahan Pencemaran dan-atau Kerusakan Lingkungan Hidup

54. Pengelolaan E- Government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi

55. Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

56. Pelaksanaan Pelayanan Penghubung

57. Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

58. Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten-Kota

59. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi

60. Inventarisasi dan Identifikasi, Pemetaan dan Registrasi-Pendaftaran Tanah Adat-Ulayat di Provinsi

61. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

62. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Lintas Kabupaten-Kota Dalam1(Satu) Daerah Provinsi

63. Penyelesaian Tanah Adat dalam Kawasan Hutan dan Bekas Tanah Hak Lintas Daerah Kabupaten-Kota

64. Fasilitasi Penyelesaian Konflik- Konflik Pertanahan

65. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

66. Pelibatan Masyarakat Adat Setempat yang Hidup di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut

67. Peningkatan Kapasitas MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang Terkait dengan PPLH

68. Penetapan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)

69. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Lintas Kabupaten-Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

70. Penetapan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan dan Tanah serta Sumber Daya Alam yang Terkandung di dalamnya

71. Inventarisasi Tanah Wakaf atau Tempat Peribadatan yang digunakan untuk Pembangunan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

72. Pelepasan Hak Masyarakat Hukum Adat

73. Inventarisasi dan Identifikasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Adat Lintas Daerah Kabupaten-Kota

74. Penetapan dan Pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten-kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

75. Peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten-kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

76. Penguatan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Hutan Adat

77. Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten-Kota

78. Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi