Publikasi Informasi Dana Otsus Papua Tengah
TIM PENGELOLA PUBLIKASI INFORMASI DANA OTONOMI KHUSUS PAPUA TENGAH
PUBLIKASI INFORMASI DANA OTONOMI KHUSUS PAPUA TENGAH
IMPLEMENTASI INPRES 107/2025 RAPPP DI PROVINSI PAPUA TENGAH
- Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi





2. Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi





3. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
4. Penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Bagi Tenaga Kesehatan Papua Termasuk Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Khususnya di Daerah Terpencil
5. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
6. Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
7. Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan,Peningkatan Peran serta OAP
8. Penyelenggaraan Jaminan Keamanan Bagi Tenaga Kesehatan, Khususnya di Daerah Terpencil dan-atau Rawan Konflik
9. Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Rangka Promotif Preventif Tingkat
10. Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya Sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
11. Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga





12. Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga





13. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua
14. Penyediaan Biaya Pendidikan Bagi OAP







15. Penjaminan Keamanan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten-Kota Sesuai dengan Kewenangannya




16. Pengelolaan Pendidikan Khusus





17. Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Tambahan





18. Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi
19. Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil
20. Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten-Kota
21. Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas
22. Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi
23. Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
24. Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman
25. Penataan Prasarana Pertanian
26. Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
27. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan
28. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi
29. Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten-Kota
30. Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha menjadi Usaha Menengah
31. Kemitraan Usaha Nasional
32. Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
33. Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi
34. Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan
35. Pemasaran Pariwisata dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
36. Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
37. Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih-Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi


38. Penetapan Pemberian Fasilitas-Insentif Dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Provinsi





39. Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi
40. Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur
41. Memfasilitasi Kemitraan Usaha Melalui Rantai Pasok antara Usaha Besar, Usaha Menengah, dengan Usaha Kecil dan Usaha Mikro untuk Mempercepat Transformasi UMKM dalam Meningkatkan Skala Usaha
42. Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan




43. Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada Dalam (satu) Daerah Provinsi
44. Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi





48. Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten-Kota





51. Pencegahan Pencemaran dan-atau Kerusakan Lingkungan Hidup
54. Pengelolaan E- Government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi





55. Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional





56. Pelaksanaan Pelayanan Penghubung




57. Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

58. Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten-Kota
59. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi
60. Inventarisasi dan Identifikasi, Pemetaan dan Registrasi-Pendaftaran Tanah Adat-Ulayat di Provinsi

61. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
62. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Lintas Kabupaten-Kota Dalam1(Satu) Daerah Provinsi





63. Penyelesaian Tanah Adat dalam Kawasan Hutan dan Bekas Tanah Hak Lintas Daerah Kabupaten-Kota




64. Fasilitasi Penyelesaian Konflik- Konflik Pertanahan



65. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
66. Pelibatan Masyarakat Adat Setempat yang Hidup di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
67. Peningkatan Kapasitas MHA dan Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang Terkait dengan PPLH
68. Penetapan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
69. Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Lintas Kabupaten-Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
70. Penetapan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan dan Tanah serta Sumber Daya Alam yang Terkandung di dalamnya
71. Inventarisasi Tanah Wakaf atau Tempat Peribadatan yang digunakan untuk Pembangunan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
72. Pelepasan Hak Masyarakat Hukum Adat
73. Inventarisasi dan Identifikasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Adat Lintas Daerah Kabupaten-Kota
74. Penetapan dan Pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten-kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
75. Peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten-kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
76. Penguatan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Hutan Adat
77. Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten-Kota
78. Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Daerah Kabupaten-Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

