
Hari ini 12 Maret 2025, Wakil Gubernur Papua Tengah, Bpk. Deinas Geley, S.Sos., M.Si di dampingi oleh PLH Sekda Provinsi Papua Tengah, Bpk. Silwanus A. Soemoele menghadiri Rapat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui Zoom Meeting.
PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama, sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk kegiatan bersama ini, antara lain berupa pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, bimbingan teknis dan pendampingan, dan upaya pencegahan korupsi.
Dalam Sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Bpk. Luky Alfirman, menyampaikan bahwa “kemandirian fiskal daerah merupakan kunci keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sebagai sumber pendanaan.
(humas_ppt)