Nabire — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dengan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp4.285.848.
Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai di Nabire pada hari Rabu (24/12/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Frest James Borai menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
“Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” kata Borai.
“Usulan UMK dari Bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini. Ini adalah batas minimal yang harus dijaga,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan keputusan pengupahan ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.
“Sanksi yang akan diambil mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas hingga pada pencabutan izin usaha,” katanya.
Borai berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua Tengah.
“Demikian yang dapat kami sampaikan atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah. Terima kasih. Tuhan memberkati kita sekalian,” ucapnya. (*)

