Skip to content
April 3, 2026
  • Instagram
  • YouTube
  • Tiktok
  • Twitter
Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Gerbang Cendrawasih

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sekilas Pandang
    • Arti Lambang Daerah
    • Sejarah
  • JDIH
  • POTENSI
  • KABUPATEN
    • Kabupaten Nabire
    • Kabupaten Mimika
    • Kabupaten Paniai
    • Kabupaten Deiyai
    • Kabupaten Intanjaya
    • Kabupaten Puncak Jaya
    • Kabupaten Puncak
    • Kabupaten Dogiyai
  • INSTANSI
    • BIRO
      • Biro Hukum
    • DINAS
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kesehatan P2KB
      • Dinas Kominfo
      • DPMPTSP
      • Dinas Pendidikan
    • BADAN
      • BPPKAD
      • BAPPERIDA
      • BKPSDM
    • SEKRETARIAT
      • MRP
    • INSPEKTORAT
    • RUMAH SAKIT
  • E-GOV APP
    • SIPD PPT
    • RAP OTSUS
    • e-Dalevbang
    • SIKAP OAP
    • SIMPEG
    • TAKAH
    • e-Absensi
    • SIMANJA
    • SAKTI
    • ASiKeMPat
    • SISDA OAP
    • E-OFFICE
  • PPID
  • PUBLIKASI
    • Dokumen Keuangan
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
Live
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 24
  • Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp4.285.848
  • Perekonomian

Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp4.285.848

admin Desember 24, 2025 2 minutes read
IMG_20251121_232217-123

Nabire — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dengan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp4.285.848.

Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai di Nabire pada hari Rabu (24/12/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Frest James Borai menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

“Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” kata Borai.

“Usulan UMK dari Bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini. Ini adalah batas minimal yang harus dijaga,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan keputusan pengupahan ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.

“Sanksi yang akan diambil mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas hingga pada pencabutan izin usaha,” katanya.

Borai berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua Tengah.

“Demikian yang dapat kami sampaikan atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah. Terima kasih. Tuhan memberkati kita sekalian,” ucapnya. (*)

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gubernur Papua Tengah Salurkan Rp22,9 Miliar Kepada Mahasiswa pada 25 Perguruan Tinggi di Papua Tengah Sebagai Kado Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Next: Gubernur Meki Nawipa Mulai Gerakan Pembangunan Gedung Kantor Gubernur, DPRD dan MRP

Related Stories

IMG-20260305-WA0068
  • Perekonomian

DKP Papua Tengah Dorong Pembangunan Kampung Nelayan di Empat Kabupaten

admin Maret 5, 2026
IMG-20260107-WA0242
  • Perekonomian

Papua Tengah dukung penuh pengumuman Presiden Prabowo terkait Swasembada Beras Nasional tercapai lebih cepat

admin Januari 8, 2026
IMG_4019_ppt
  • Perekonomian

HIPMI Papua Tengah Harus Jadi Motor Kebangkitan Pengusaha Muda

admin November 26, 2025

Banner Info

Konten Kominfo

Survey pengunjung

Polling Form (#3)

BesucherZaehler.co

You may have missed

IMG-20260317-WA0154
  • Olahraga

Persipani kembali ke putaran Nasional, Gubernur Nawipa minta Freeport dukung tim Papua Tengah

admin Maret 18, 2026
IMG-20260309-WA0097
  • Pemerintahan

“Sebagai DOB, Kompetensi ASN Papua Tengah Masih Terbatas dan Harus Terus Dikembangkan”

admin Maret 9, 2026
IMG-20260309-WA0095
  • Kepegawaian

Kepala LAN RI: “ASN di Tanah Papua Harus Tingkatkan Kompetensi Agar Maksimal Layani Masyarakat”

admin Maret 9, 2026
IMG-20260308-WA0431
  • Papua Tengah

Gubernur Papua Tengah Buka Puasa bersama Anak Yatin dan Khotib

admin Maret 9, 2026
  • Instagram
  • YouTube
  • Tiktok
  • Twitter
Copyright © Papuatengahprov.go.id 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.