
Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si -- Foto: Humas Setda Provinsi Papua Tengah
NABIRE – Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru sekaligus salah satu bagian daerah yang menjadi otonomi khusus, pasca pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, telah melengkapi seluruh kelengkapan kelembagaan utama dalam melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahannya. Mulai dari Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Meki Nawipa, SH dan Wakil Gubernur Deinmas Geley, S.Sos, M.Si, para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Tengah, dan Majelis Rakyat Papua-Provinsi Papua Tengah.
Dengan lengkapnya kelembagaan utama dimaksud, berarti lengkap juga kelembagaan yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang menjadi landasan dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat Papua Tengah yang kita cintai bersama.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si pada sidang paripurna DPRD Provinsi Papua Tengah dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang RPJMD Provinsi Papua Tengah 2025-2030, PDRD dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daereah di aula kantor DPRD Papua Tengah, Kamis, (14/8/2025).
“Saya bersama dengan Bapak Gubernur, sedari awal telah memberikan komitmen yang tegas dalam melaksanakan pelayanan kepada rakyat, seluruh kebijakan yang kami lakukan dalam menjalankan pemerintahan ini akan selalu berlandaskan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, kami telah mendorong kepada setiap Pimpinan Perangkat Daerah untuk menginventarisir dan mengkaji kebutuhan regulasi di perangkat daerah yang mereka pimpin masing-masing,” kata Wagub Deinas Geley.
Sebagai daerah otonomi baru, kata Geley, tentu saja ada banyak regulasi yang dibutuhkan dan semestinya harus segera ditetapkan, namun untuk tahun pertama ini, setelah diinventarisir ada ratusan kebutuhan regulasi baik yang langsung diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, maupun sebagai akibat kewenangan yang diberikan oleh negara.
“Namun kami menyadari bahwa perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan Perda atau Perdasus tentu saja membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perlu adanya skala prioritas kebutuhan regulasi sesuai dengan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia yang kita miliki,” katanya.
Menindaklanjuti kebutuhan regulasi tersebut, pihaknya telah bersurat kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah pada tanggal 16 April 2025, untuk mengusulkan Propemperda usulan eksekutif sebanyak 22 judul Ranperdasi dan Ranperdasus serta urgensinya, dan seiring berjalannya komunikasi kita yang baik, syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Pimpinan DPRPT dan Seluruh Anggota telah menetapkan Keputusan DPRPT Nomor 19 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus pada tanggal 16 Juni 2025 dan mengakomodir 14 Ranperda yang menjadi usulan eksekutif.
Atas upaya yang saudara pimpinan dan anggota Dewan tersebut lakukan, kami selaku Gubernur dan Wakil Gubernur mewakili rakyat Papua Tengah, dengan tulus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga kerja sama yang baik ini akan terus terajut demi kepentingan rakyat Papua Tengah yang kita cintai bersama ini,” ucapnya.
Wagub Papua Tengah memberikan penjelasan untuk ketiga Ranperdasi tersebut. Yang pertama, Ranperdasi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perangkat daerah merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat kita di Papua Tengah ini. “Oleh karena itu perlu kita memberikan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Sebelum Gubernur definitif hasil Pemilihan ditetapkan, Perangkat Daerah di provinsi yang kita cintai ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur, dikarenakan belum memungkinkannya menetapkan Perdasi berhubung belum adanya DPRPT. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur,” katanya.
Selain alasan di atas, penataan perangkat daerah perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini, baik karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, yang memerintahkan untuk membentuk perangkat daerah yang belum kita miliki saat ini dan faktor kebutuhan daerah, faktor-faktor tersebut diantaranya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Permendagri ini disebutkan bahwa untuk sekretariat daerah yang memiliki tipe A, memiliki sembilan Biro. “Pimpinan dan Anggota Dewan beserta hadirin perlu saya informasikan, bahwa Sekretariat Daerah Provinsi Papua tengah adalah sekretariat daerah tipe A sesuai dengan hitungan sesuai formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sehingga membutuhkan sembilan biro, dari yang selama ini kita memiliki hanya enam biro saja,” ujarnya.
Sebagai daerah otonomi baru, memang pembentukan perangkat daerah awal-awal berdirinya Provinsi ini bukanlah hal yang mudah untuk mengelola sumber daya, baik manusia, dan sumber daya lainnya sehingga perangkat daerah menyempit menyebabkan satu perangkat daerah mengurusi terlalu luas bidang kerja mengakibatkan beberapa masalah seperti, kualitas kerja untuk urusan tertentu tidak maksimal, menurunnya kualitas pelayanan untuk urusan tertentu, beban kerja yang tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan, fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya.
Sebagai contoh, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dengan luasnya bidang kerja seperti ini, yang mengurusi pertanian, peternakan, pangan, kelautan dan perikanan, jika pimpinan perangkat daerahnya hanya memfokuskan kepada satu bidang kerja saja, maka bidang kerja lain akan terabaikan dan tentu saja akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan tersebut.
Dengan alasan tersebut, beberapa dinas akan dimekarkan menjadi beberapa dinas meliputi Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Urusan Kebudayaan dilebur menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran dan Penyelamatan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi:
Dinas Kesehatan dan Urusan Keluarga Berencana dilebur ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilebur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilebur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
Yang kedua Ranperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu Ranperdasi yang paling urgen yaitu pembahasan dan penetapan Ranperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perangkat daerah yang membidangi ini telah berulang-kali dipanggil koordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka akselerasi penetapan Ranperdasi ini,” ucapnya.
Salah satu penyebabnya adalah pajak dan retribusi di daerah berceceran pada banyak regulasi, hal ini menjadi salah satu yang menyulitkan bagi investor. Sehingga setelah dilahirkannya UU Cipta Kerja, seluruh yang namanya pungutan daerah baik pajak ataupun retribusi, haruslah dihimpun dalam satu ranperdasi.
Pasca dilahirkannya Undang-Undang Cipta Kerja, berikut kemudian ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah semakin mempertegas bahwa seluruh pungutan baik pajak atau retribusi, harus berada dalam satu regulasi yang dikenal sebagai Peraturan Daerah Provinsi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Urgensi Regulasi PDRD adalah menjadi dasar hukum bagi seluruh pungutan di daerah dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan asli daerah yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.
“Dengan regulasi yang jelas dan efektif, daerah dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, sehingga meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” kata Geley.
Mendukung Pembangunan Daerah
Wagub Geley mengatakan, PAD yang bersumber dari PDRD merupakan salah satu modal utama bagi daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Urgensi lain dari Ranperdasi ini meliputi mendorong pertumbuhan ekonomi. Regulasi PDRD yang baik juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan insentif bagi pelaku usaha, dan mengatur kegiatan ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat.
Mewujudkan Keadilan
Regulasi PDRD juga dapat dirancang untuk mewujudkan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi, misalnya dengan memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mengatur tarif retribusi yang proporsional.
Meningkatkan Efisiensi
Regulasi yang juga dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah, misalnya dengan memperjelas prosedur pemungutan pajak dan retribusi, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
“Perlu saya informasikan bahwa pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan,” kata dia.
Sedangkan jenis retribusi yang menjadi kewenangan daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Semua jenis pungutan di atas, baik pajak maupun retribusi, kami telah bersepakat akan melakukannya dengan hati-hati sehingga tidak memberatkan masyarakat kita dan dalam pelaksanaannya akan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Saya akan memberikan pembinaan langsung kepada instansi pemungut untuk memperhatikan asas-asas pemungutan pajak dan retribusi yang berlaku secara universal, terutama asas keadilan,” ujarnya.
Ranperdasi ketiga, yakni RPJMD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2029. Dokumen ini merupakan buku panduan, sekaligus janji dan komitmen kami kepada seluruh masyarakat Papua Tengah untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dokumen ini disusun dengan cermat dan terstruktur, yang mencakup beberapa bagian penting yang akan menjadi peta jalan pembangunan kita.
Gambaran Umum Provinsi Papua Tengah
Provinsi Papua Tengah terbentuk berdasarkan UU No. 15 Tahun 2022 pada tanggal 25 Juli 2022. Provinsi Papua Tengah memiliki luas wilayah 60.488 km2 dan terdiri dari 8 kabupaten, 131 distrik, 36 kelurahan, serta 1.215 kampung. Jumlah penduduk kita mencapai 1.492.280 jiwa dengan kepadatan 29,14 jiwa/km2. Kabupaten dengan penduduk terbanyak adalah Kabupaten Mimika dengan 331.630 jiwa, sementara yang terendah adalah Deiyai dengan 108.360 jiwa.
“Meskipun kita memiliki kekayaan alam yang melimpah, ironisnya ada 92 ribu jiwa penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pendapatan per kapita kita adalah Rp.7.196.000 per tahun, dan Upah Minimum Provinsi (UMP) kita sebesar Rp4.285.848,- yang merupakan tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. Kita juga mencatat persentase penduduk miskin sebesar 29,76 persen dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 60.25,” katanya.
Potensi Komoditas Unggulan
Papua Tengah dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa, diantaranya Nabire memiliki potensi perikanan tangkap, pariwisata, industri, dan peternakan. Sementara itu, Mimika unggul di sektor pertambangan, perikanan tangkap – budidaya, industri dan perkebunan. Kabupaten lainnya juga memiliki potensi yang beragam, seperti pertanian dan perkebunan kopi di Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Puncak, serta pariwisata dan kehutanan di Dogiyai dan Deiyai.
Konektivitas Transportasi
Konektivitas transportasi menjadi fokus utama kita untuk menghubungkan seluruh wilayah. Untuk Nabire, terdapat jalur laut (KM Doro Londa, KM Dobonsolo), darat (Trans Papua), dan udara (Makassar, Jayapura, Timika). Mimika terhubung melalui jalur laut (KM Sirimau, KM Leuser) dan udara (Makassar, Jayapura, Merauke). Untuk kabupaten lain seperti Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, dan Deiyai, konektivitas transportasi udara perintis dan jalur darat Trans Papua masih menjadi prioritas.
Kami menyadari bahwa pembangunan tidak lepas dari tantangan. Isu-isu strategis yang harus kita selesaikan, antara lain : di sektor SDM, infrastruktur dasar dan konektivitas, topografi wilayah, daya saing ekonomi, tata kelola birokrasi dan stabilitas politik dan keamanan, serta biaya kemahalan konstruksi.
Tantangan yang kita hadapi ini mencakup rendahnya akses dan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, kurangnya infrastruktur di wilayah terisolir, kondisi geografis yang bergunung-gunung, rendahnya produktivitas pertanian dan UMKM, serta tingginya biaya konstruksi.
Proyeksi APBD 2025-2029
Pembangunan ini didukung oleh proyeksi APBD yang terus meningkat. APBD kita diproyeksikan dari Rp.5,125 Triliun di tahun 2025, menjadi Rp.5,679 Triliun di tahun 2026, Rp.6,300 Triliun di tahun 2027, Rp.6,996 Triliun di tahun 2028, dan mencapai Rp7,778 Triliun di tahun 2029.
Visi-Misi Pemerintah Provinsi Papua Tengah 2025-2029
Papua Tengah lahir dari harapan rakyatnya, berlandaskan keadilan, penghormatan adat, dan pengelolaan alam yang bijak. Visi “Papua Tengah Emas, Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju, dan Berkelanjutan” lahir dari keyakinan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah investasi peradaban, sementara kesejahteraan harus dirasakan nyata oleh semua, terutama Orang Asli Papua.
Di rumah besar ini, harmoni menjadi fondasi dan kolaborasi adalah napas. Setiap kebijakan adalah jembatan antara kemakmuran dan martabat, modernisasi dan pelestarian. Kekayaan alam dan dana Otsus diarahkan untuk membebaskan pendidikan, menguatkan kesehatan, dan memberdayakan ekonomi, mewujudkan Papua Tengah yang utuh, dengan hati, integritas, dan semangat melayani.
Visi ini selanjutnya akan kami wujudkan melalui 7 misi, di antaranya :
Pertama : Mengembangkan potensi individu dan komunitas melalui pendidikan dan kesehatan,
Kedua : Mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia,
Ketiga : Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,
Keempat: Menciptakan lingkungan yang aman dan damai,
Kelima : Melestarikan kekayaan adat dan budaya,
Keenam : Meningkatkan aksesibilitas infrastruktur, serta
Ketujuh : Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana prasarana yang ramah lingkungan.
Sementara itu, sebagai wujud nyata dari visi dan misi, kami memiliki program-program prioritas di berbagai sektor. Di sektor pendidikan, kami fokus pada pendidikan gratis, pembangunan sekolah asrama, sekolah sepanjang hari dan pendirian universitas negeri.
“Di sektor ekonomi, kami akan membentuk BUMD, membangun cold storage, dan menguatkan UMKM. Untuk perhubungan, kami akan memberikan subsidi transportasi, membangun pelabuhan di Kapiraya, dan meningkatkan layanan pesawat terbang berbadan besar,” kata Geley.
Di sektor kesehatan, lanjut dia, pihaknya akan membangun RS Provinsi dan klinik bersalin, serta memberdayakan kader posyandu. Sedangkan sektor infrastruktur mencakup pembangunan jalan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), hotel, Pembangunan Rumah Layak Huni bagi OAP dan pusat pemerintahan baru.
Ia mengatakan, yang berikut adalah sasaran, strategi dan arah kebijakan. Sasaran Pembangunan Daerah 2029 mencakup 6 aspek, yaitu Papua Tengah Cerdas, Papua Tengah Sehat, Papua Tengah Produktif, Reformasi Birokrasi, Infrastruktur Dasar dan Konektivitas serta yang terakhir adalah Kemandirian Keuangan Daerah.
Pada kelompok sasaran Papua Tengah Cerdas, Kami menargetkan rata-rata lama sekolah penduduk di atas 15 tahun mencapai 7,70 dan harapan lama sekolah mencapai 11,69. Kelompok sasaran Papua Tengah Sehat, pihaknya menargetkan usia harapan hidup 69,9 tahun, eliminasi malaria mencapai 75 persen dan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan mencapai 99,5 persen.
Kelompok sasaran Papua Tengah Produktif, kami menargetkan tingkat pengangguran terbuka 1,09 persen. Rasio PDRB Industri Pengolahan 0,88, dan tingkat penguasaan IPTEK mencapai 30 persen.
Di bidang reformasi birokrasi, kami menargetkan indeks reformasi hukum 79 persen, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2,29 persen dan indeks pelayanan publik dengan nilai 3 (skala penilaian 0-5), Indeks Integritas Nasional dengan nilai 64 (skala penilaian 0-100), dan Presentasi Penegakan Hukum Daerah mencapai 50 persen.
Di sektor infrastruktur, target kami adalah rasio elektrifikasi rumah tangga 49 persen, rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan 32 persen dan persentase jalan mantap 45 persen.
Pada aspek Kemandirian Keuangan Daerah, target kami adalah Proporsi Kontribusi PDRB wilayah Provinsi Terhadap Nasional 0,82, Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (persen) = 0,48 dan Tingkat Inflasi = 2,5 persen.
Sementara itu, untuk mencapai sasaran tersebut, strategi dan arah kebijakan kami terbagi dalam lima pilar :
1.Papua Tengah Sehat dan Cerdas : Fokus strategi ini adalah pada penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kesehatan ibu dan anak, penanganan TBC, Malaria dan HIV, peningkatan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan provinsi, peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas, dan peningkatan harapan lama sekolah.
2.Papua Tengah Produktif dan Kemandirian Keuangan: Strategi ini mencakup peningkatan kontribusi industri pengolahan terhadap PDRB, peningkatan proporsi PDRB ekonomi kreatif, pengembangan pariwisata berkelanjutan, peningkatan produktivitas UMKM, koperasi, dan BUMD, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan, peningkatan tingkat penguasaan IPTEK, dan peningkatan ketahanan pangan.
3.Penguatan Tata Kelola Birokrasi : Pilar ini bertujuan untuk meningkatkan Indeks Reformasi Hukum, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Pelayanan Publik, Indeks Integritas Nasional, dan Indeks Demokrasi Indonesia.
4.Infrastruktur Dasar dan Konektivitas : Fokus strategi ini adalah pada peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga, peningkatan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, peningkatan persentase jalan mantap, peningkatan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer, dan peningkatan ketahanan air.
5.Ketahanan Sosial dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan : Strategi ini mencakup peningkatan persentase penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal, peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan, peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama, peningkatan Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga, mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca, dan peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah.
Dengan merujuk pada sasaran, strategi, dan arah kebijakan yang telah ditetapkan, pelaksanaan program-program akan diintegrasikan bersama perangkat daerah yang relevan. Sebagai contoh, sektor kesehatan dan pendidikan akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas-dinas terkait lainnya. Di samping itu, paradigma baru percepatan pembangunan akan diterapkan, seperti penganggaran yang efisien, berorientasi pada budaya lokal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan kembali komitmen kami, bahwa kekayaan alam dan dana Otsus akan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi Orang Asli Papua melalui pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi. Papua Tengah adalah rumah kita bersama, dan tugas kita adalah membangunnya dengan hati, integritas, dan semangat melayani. Mari kita perkuat kolaborasi antar pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Papua Tengah yang bermartabat dan berdaya saing,” ujarnya.
“Kami sangat berharap agar DPRPT bersama-sama dengan Perangkat Daerah yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan Tiga Ranperdasi tersebut, dapat melakukan pembahasan secara seksama, mencermati setiap substansi, serta memberikan masukan konstruktif agar Ranperdasi ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan layanan di Provinsi Papua Tengah,” tuturnya. (*)