
Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si -- Foto: Humas Setda Provinsi Papua Tengah
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memekarkan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Tengah (DPRD PT).
“Beberapa OPD sekarang mengurusi terlalu luas bidang kerja mengakibatkan beberapa masalah seperti, kualitas kerja untuk urusan tertentu tidak maksimal, menurunnya kualitas pelayanan untuk urusan tertentu, beban kerja yang tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan, fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya,” kata Wagub Deinas Geley.
Pernyataan itu disampaikan Geley saat sambutannya pada Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD di Aula Kantor DPRD Papua Tengah, Kamis, (31/7/2025).
Sebagai contoh, kata Geley, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dengan luasnya bidang kerja seperti ini, yang mengurusi pertanian, peternakan, pangan, kelautan dan perikanan, jika pimpinan perangkat daerahnya hanya memfokuskan kepada satu bidang kerja saja, maka bidang kerja lain akan terabaikan dan tentu saja akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan tersebut.
Menurut Wagub Deinas Geley, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.
“Karena itu, kami mendorong Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Perdasi. Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu kita memberikan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Politisi PAN ini menjelaskan, ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini, baik karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, yang memerintahkan untuk membentuk perangkat daerah yang belum kita miliki saat ini dan faktor kebutuhan daerah.
Misalnya, Geley menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Permendagri ini disebutkan bahwa untuk sekretariat daerah yang memiliki tipe A, memiliki sembilan Biro.
“Sekretariat Daerah Provinsi Papua tengah adalah sekretariat daerah tipe A sesuai dengan hitungan sesuai formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sehingga membutuhkan 9 (sembilan) biro, dari yang selama ini kita memiliki hanya 6 (enam) biro saja,” urainya.
Adapun sepuluh (10) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang siapkan dimekarkan dengan nomenklatur yang baru, yakni:
1. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan berubah menjadi:
Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Pekerbunan dan Peternakan
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi:
Dinas Pendidikan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
3. Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja berubah menjadi:
Satuan Polisi Pamong Praja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.
4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan berubah menjadi:
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
5. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berubah menjadi:
Dinas Kesehatan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
6. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral berubah menjadi:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berubah menjadi:
Dinas Sosial
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
8. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah menjadi:
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
9. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah berubah menjadi:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Riset dan Inovasi Daerah
10. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah.
“Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, dalam Ranperdasi ini, pembentukan perangkat-perangkat daerah yang ada dalam Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan,” tegas Geley.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah dr. Silwanus Soemoele, Sp.OG(K),MH.Kes dan para pimpinan OPD. (*)