
Asisten III Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Administrasi Umum Pemprov Papua Tengah, Zakharias F. Marey membuka kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat adat -- Foto: Humas Pemprov Papua Tengah
NABIRE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengambil langkah strategis mewujudkan tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat. Hal itu ditandai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standar Kompensasi Hak Ulayat atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
Raperda ini disusun melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Mahavira, Nabire, Papua Tengah, Rabu, (15/10/2025).
Asisten III Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Administrasi Umum Pemprov Papua Tengah, Zakharias F Marey, mengatakan penyusunan peraturan ini merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Peraturan ini sangat penting terutama dalam pengelolaan hasil hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama mereka,” ujar Zakharias.
Ditambahkan bahwa Perda tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang adil dan kontekstual. Aturan ini juga harus sesuai dengan karakteristik sosial, budaya, dan ekologis yang khas di Papua Tengah.
“Pengakuan terhadap hak ulayat bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari jati diri masyarakat adat yang wajib dilindungi,” kata Zakharias.
Dalam FGD ini, berbagai pihak terkait dilibatkan untuk mendapatkan masukan komprehensif. Pihak yang berpartisipasi antara lain tim ahli dari Universitas Papua (Unipa), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian (DLHKP) Papua Tengah, serta Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Papua.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat di bidang kehutanan. (*)