
NABIRE – Inisiasi pendirian perguruan tinggi negeri di Papua Tengah oleh Gubernur Ppaua Tengah, Meki Nawipa, SH saat ini sedang menjadi fokus perhatian, terutama terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut. Beberapa pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan tokoh masyarakat, mendorong percepatan pembangunan pendidikan tinggi untuk mendukung kemajuan daerah.
Kinginan luhur orang nomor satu di Papua Tenga itu telah dibuktikan dengan menyelenggarakan seminar dan workshop tentang inisiasi pendirian Univesitas Negeri di Papua Tengah yang dibuka secara langsung oleh Gubernur pertama Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, SH pada hari ini, Rabu, (30/7/2025). Dan juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Dr. Suriel Semuel Mofu S.Pd., M.Ed. TEFL., M.Phil, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah, Nurhaidah, SE, ketua MRP Ppaua Tengah Agustinus Anggaibak, SE, Wakil Ketua II DPRD Papua Tengah, Dr. Drs. Izaack Petrus Suripatty, M.Si, Plt Kepala Bapperida Papua Tengah Elieser Yogi, S.STP, M.Si, sejumlah unsur pimpinan organisasi perangkat daerah, unsur akademisi dan perguruan tinggi se Papua Tengah, tokoh masyarakat dan juga para narasumber diantaranya Niko Kobepa, S.Pd, MA, Dr. Deny Iyai, S.Pt, M.Si, Prof. Dr. Dra. DumilahAyuningtyas, Apt, M.A.R.S, Prof. Dr. Ninuk Lustiyantiem, M.Pd, dan Prof. Dr. drg. Soehardjo, MS, Sp. RKG (K).
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH di hadapan hadirin mengatakan, rencana pendirian Universitas Negeri di Papua Tengah bukan sekadar rencana administratif namun hal itu merupakan sebuah bagian dari misi besar dirinya bersama Wakil Gubernur Deinas Geley, S.Sos, M.Si untuk memutus ketimpangan akses pendidikan dan membangun masa depan generasi Papua Tengah.
“Kita bukan pewaris, tapi perintis. Kita sedang meletakkan batu karang yang kokoh, supaya anak-anak di negeri ini kelak jadi pemimpin di atas tanahnya sendiri,” kata orang nomor satu di Papua Tengah ini.
Mantan Bupati Paniai ini meyakini perlunya membangun pendidikan tinggi berbasis lokal yang tidak kehilangan akar budaya, namun tetap unggul secara keilmuan. Menurutnya, kampus yang dibangun di Nabire atau Timika bisa sama hebatnya dengan universitas di luar negeri, asal dirancang dengan komitmen dan semangat keberpihakan.
Ia mengungkapkan selama ini anak-anak Papua Tengah yang tidak mampu hanya bisa berkuliah di sekitar Nabire atau Timika, sementara yang berasal dari keluarga mampu melanjutkan studi ke Jawa bahkan ke luar negeri. Dengan adanya universitas negeri di Papua Tengah, peluang pendidikan akan terbuka lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Apa tujuan seminar dan workshop?
Penerbang pertama orang asli Papua ini menegaskan, kegiatan tersebut itu juga dalam rangka membahas konsep dan rancangan pendirian Universitas Negeri Papua Tengah termasuk guna mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.
“Saya berharap menyusun rekomendasi strategis untuk tahapan pendirian universitas, membangun komitmen bersama dalam mendukung inisiasi pendirian universitas dan juga merancang struktur organisasi, skema pembiayaan, dan aspek legalitas,” katanya.
Ketua Panitia, Dr. drg. Yohanes Tebai, MH.Kes, mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menghadirkan perguruan tinggi negeri di Provinsi Papua Tengah. Seminar dan workshop ini menjadi langkah awal untuk merancang dan mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebagai dasar pendirian universitas.
“Seminar ini kami rancang dalam dua bentuk. Yang pertama, seminar panel bersama narasumber dari kementerian dan para akademisi. Yang kedua, workshop berbentuk lokakarya yang membahas dan menyusun sepuluh dokumen utama sebagai dasar rencana induk pendirian universitas,” kata dokter Tebai.
Inisiasi pendirian universitas itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 fahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan lzin Perguruan Tinggi Swasta, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (*)