
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH (tengah) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hedrizal Husin, S.H., M.H (kanan) dan Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K (kiri) memperlihatkan komitmen encegah korupsi dan memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dana desa di aula Kantor Gubernur Papua Tengah Nabire, Kamis, (24/7/2025) - Foto: Humas Setda Provinsi Papua Tengah
Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Jaga Desa, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Mitigasi Risiko Kerugian Keuangan Daerah di Wilayah Provinsi Papua Tengah, pada hari Kamis, 24 Juli 2025 di aula kantor Gubernur Jl. Merdeka Nabire, Papua Tengah.
Di hadapan stakeholder, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH mengatakan sosialisasi tersebut difokuskan pada tiga hal utama, diantara edukasi tentang program jaga desa, pemahaman tentang tindak pidana korupsi, serta langkah mitigasi terhadap potensi kerugian keuangan negara. Untuk itu ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam mendorong pembangunan yang bersih dari praktik korupsi.
“Saya menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam mencegah korupsi dan memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dana desa,” kata Gubernur Meki.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang mendorong peran aktif Kejaksaan dalam program Jaga Desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan terhadap penyaluran dana desa. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua, Forkopimda, DPRP, MRP Papua Tengah, para kepala daerah, kepala inspektorat kabupaten/kota, serta tokoh-tokoh penting dari unsur TNI-Polri di wilayah Papua Tengah.
Orang nomor satu di Papua Tengah ini mengakui sangat apresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menyelenggarakan kegiatan yang dinilai strategis ini. “Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran hukum, meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, serta mendorong pencegahan tindak pidana korupsi secara sistematis,” ucapnya.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan moral yang merusak sendi-sendi keadilan dan menghambat kemajuan daerah. Karena itu, pencegahan dan pemberantasannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Meki Nawipa.
Lebih lanjut, Gubernur menyoroti pentingnya mitigasi risiko keuangan negara dalam pengelolaan anggaran pembangunan. Ia menekankan bahwa aparatur negara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Gubernur Meki Nawipa secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun budaya anti-korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)