Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH menerima laporan dari BPK RI di aula DPR PT - Humas
Nabire — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Sidang DPR Papua Tengah, Rabu, (18/6/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan BPK RI Regional VI, BPK Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Forkompinda, pimpinan OPD, anggota DPRPT, serta Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, menegaskan bahwa BPK memiliki mandat undang-undang untuk memeriksa laporan keuangan daerah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian untuk LKPD Papua Tengah 2024,” ujarnya.

Laode menyatakan masih terdapat sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan tersebut yang perlu ditindaklanjuti. Namun, ia tidak merinci lebih jauh temuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar laporan teknis, tetapi bentuk komitmen kami membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Gubernur menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami menyambut baik setiap masukan dari BPK. Ini akan menjadi dasar untuk memperbaiki kelemahan, menutup celah potensi penyimpangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Nawipa.
Baca: OPINI-ATAS-LAPORAN-KEUANGAN-TAHUN-2025(1)
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah Subagyo Ak., M.Si., CSFA, ACPA, CA, CPSAK mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2024, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan,” kata Subagyo.
Tanggung jawab BPK, kata dia, adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko kesalahan penyajian yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
“BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian,” ujarnya.
Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.1.5 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyajikan nilai realisasi Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 sebesar Rp197,55 miliar yang diantaranya direalisasikan untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp47,65 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat bukti dan dokumentasi penyaluran yang memadai atas penyaluran secara kolektif yang mengakibatkan bantuan sebesar Rp39,84 miliar tidak diyakini telah diterima oleh penerima bantuan. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap angka tersebut dan dampaknya terhadap pencatatan Belanja Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.2 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyajikan nilai realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Tahun 2024 sebesar Rp261,06 miliar yang diantaranya direalisasikan untuk pembayaran enam paket pekerjaan pengadaan VSAT internet yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp13,59 miliar. BPK telah meminta Provinsi Papua Tengah untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap angka tersebut dan dampaknya terhadap pencatatan Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyajikan nilai realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp481,88 miliar yang diantaranya direalisasikan untuk pembayaran lima paket pekerjaan yang volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan volume kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,24 miliar. BPK telah meminta Provinsi Papua Tengah untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5,27 miliar yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap angka tersebut dan dampaknya terhadap pencatatan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.3.1.1.1.3 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Tahun 2024 sebesar Rp7,89 miliar. Dari nilai tersebut, diantaranya sebesar Rp2,34 miliar merupakan penggunaan dana uang persediaan Tahun 2024 yang tidak dipertanggungjawabkan terdiri dari sebesar Rp1,20 miliar merupakan kekurangan kas karena penggunaan keperluan di luar kedinasan dan sebesar Rp1,14 miliar belum ditindaklanjuti dengan penyampaian bukti pertanggungjawaban atau penyetoran ke Kas Daerah. BPK telah meminta Provinsi Papua Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap angka tersebut dan dampaknya terhadap pencatatan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua Tengah.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.NBR/PPD.01/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini,” pungkasnya. (*)

